Feeds:
Tulisan
Komentar

Terkadang budaya patriarki di Indonesia memandang semena-mena hak-hak asasi wanita, Asumsi ini tak luput dari historisnya yaitu menurut seorang pemikir wanita yang sangat prihatin atas hak-hak wanita yaitu Mary Wollstonecraft (1792) dalam bukunya A Vindication of Human Rights of Women, yang menyerang kaum wanita kepada pria sebagai hasil pengkondisian sosial yang telah berlangsung lama dan sebagai alasan yang digunakan kaum pria untuk membenarkan pengingkaran persamaan hak bagi kaum wanita [1].Menurut  Argumen J. S Mill (1869) dalam bukunya The Subjection of Women adalah kaum wanita akan merdeka jika seluruh perundang-undangan yang secara khusus melakukan diskriminasi kepada kaum wanita dicabut yang dengan demikian memberi kebebasan kepada kaum wanita  yang telah dinikmati oleh kaum laki-laki. Hal ini juga difokuskan atas hak-hak perekonomian wanita. Wanita berhak berkompetensi untuk menyambung kehidupannya, namun asumsi ini harus dikuatkan oleh factor pemerintahan selaku pengmbilan kebijakan (policy). Pemerintah harus menyetarakan seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam ekonomi.

Seorang pemikir asal Jepang Mary Saso (1990) yang memberikan gambaran atas analisis gender dan tempat pekerjaan (perusahaan), yaitu: “ If women are to continue to work on equal terms with men, womens self awakening is required in such fields such as work morale and etnics”[2] . “ Jika wanita melanjutkan untuk bekerja dalam masa kesetaraan dengan laki-laki, para wanita sendiri membangun adalah mewajibkannya di dalam kesungguhan sebagai moral kerja dan etnis”. Dalam sejarahnya Negara Jepang juga seperti Indonesia, budaya patriarki yang mencolok dan terasa, tetapi mengapa hal ini dapat merubah paradigma laki-laki untuk lebih bisa menerima kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilai moralitas dan kebudayaan.

Feminisme Dalam Pandangan Ekonomi

Sektor ekonomi menduduki posisi yang vital, mengingat krisis yang di derita Indonesia mempunyai dampak terbesar menurunnya kemampuan ekonomi atau dalam istilah lain meningkatnya tingkat kemiskinan, di mana dalam krisis disiyalir bukan saja terjadi “pemiskinan”, namun “pemiskinan terhadap perempuan” (feminization of proverty). Rekomendasi dari dunia Internasional kepada Indonesia, termasuk di dalamnya prioritas program yang diarahkan kepada Indonesia adalah penanggulangan kemiskinan. Rekomendasi kebijakan di sector ekonomi adalah melalui evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan upaya mengarus utamakan gender di setiap sektor ekonomi. Kajian yang telah dilakukan oleh BPHN-APHI-WSP II menunjukkan terdapat dua kebijakan Undang-Undang yang tidak sensitif dan tidak responsif gender, yaitu[3]:

-          UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil

-          UU No. 10/1994 tentang Pajak Penghasilan

-          UU No. 14/ 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja

-          UU No. 3/1992 tentang Jaminan sosial Tenaga Kerja

Dalam bidang kegiatan usaha yang makin hari makin tumbuh dan menampakkan variasi yang beraneka ragam, perlu kiranya dibedakan adanya wanita sebagai tenaga kerja yang mengisi kesempatan yang tersedia dan wanita sanggup menciptakan lapangan kerja bagi lingkungannya. Justru dalam bidang industri kecil dan industri rumah tangga ini kesempatan sangat banyak meskipun pengelolaannya sederhana, tetapi hasilnya yang cepat. Hal ini dipengaruhi dari faktor utama, yaitu faktor pendidikan yang maksimal seiring berkembangnya zaman, berikut data yang valid, Tenaga kerja perempuan menurut sektor ekonomi 1980-2004[4]

Sektor

1980

1985

1990 1995 2000 2004
Pertanian 57,8  % 53,6 % 48,1 % 43,8 % 46,7 % 44,6 %
Industri 9,0 % 12,2 % 14,7 % 16,0 % 15,0 % 14,2 %
Jasa 33,2 % 34,2 % 37,2 % 40,2 % 38,3 % 41,2 %
Total 100,00 % 100,00 % 100,00 % 100,00 % 100,00 % 100,00 %
Absolut 16.159.683

jiwa

21.705.127

jiwa

24.654.611

Jiwa

27.715.947

jiwa

34.398.667

jiwa

33.140.525

jiwa

Tenaga Kerja Perempuan Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 1980-2004 (dlm persen)[5]

Tingkat Pendidikan 11980 1985 1990 1995 2000 2004
< SD 77,3 67,2 54,7 45,4 31,0 25,1
SD 15,5 22,2 28,0 30,9 38,3 39,1
SMP 2,7 4,1 6,4 8,5 12,8 16,2
SMA 4,0 5,9 9,5 11,9 13,7 15,6
Univ/Akadmi 0,5 0,6 1,4 3,3 4,3 4,0
Total 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
Absolut 16.159.683 jiwa 21.705.127 jiwa 24.645.611 jiwa 27.715.937 jiwa 34.398.667 jiwa 33.140.525 jiwa

Berdasarkan kedua tabel di atas terdapat bentuk perkembangan, yaitu perkembangan kuantitatif yang penting dalam kehidupan wanita. Hal ini  bukan hanya karena menunjukkan kesempatan-kesempatan yang semakin terbuka bagi wanita, laki-laki, tetapi juga karena penting artinya bagi analisis tentang makna perkembangan tersebut, baik bagi wanita, laki-laki maupun masyarakat secara garis besar. Peningkatan keterlibatan itu disebabkan oleh berbagai proses yang saling terkait, yang menyangkut pergeseran dalam diri wanita sendiri, dalam sistem nilai dan normatif, dan yang menyangkut perubahan-perubahan peranan kelembagaan[6]

Pembagian kerja secara seksual tidak hanya terjadi antara bidang domestik dan publik, tetapi dalam bidang publik pun terjadi segmentasi yang menempatkan wanita dan laki-laki pada segmen yang berbeda. Karena subordinasi dalam stratifikasi gender menunjukkan bentuk yang jelas dalam kehidupan ekonomi di mana wanita dan laki-laki pada  posisi subordinat terhadap laki-laki[7]

Self Employment dan Emasipasi Sistem Welfare State

Dalam bidang kegiatan usaha yang semakin hari, semakin tumbuh sehingga wanita dituntut mengikuti perkembangan zaman agar dapat survive (bertahan) dalam kehidupannya. Indikasinya adalah pendidikan kaum wanita pendidikan wanita seharusnya adalah pendidikan lengkap, lebih-lebih jika didasarkan atas asumsi bahwa ia mempunyai peranan rangkap. Sering ada anggapan bahwa gadis harus mengejar ilmu pengetahuan saja, tentang rumah tangga itu nanti saja, dengan sendirinya akan dikuasai ilmunya jika ia sudah menikah. Alangkah kelirunya anggapan tersebut. Dalam prakteknya seorang wanita yang tidak dibekali dengan pengetahuan mengendalikan rumah tangga itu akan tidak mampu untuk memanfaatkan secara efisien. Padahal kehidupan rumah tangganya juga bekerja, telah menjadi amat kompleks dalam terminologi “bekerja”. Wanita seharusnya mengerti masalah pendidikan anak-anak, mengerti dan kejiwaan sang suami dalam kondisi yang sudah berubah.

Pada umumnya disadari oleh para tenaga kerja wanita tidak dapat disia-siakan dalam proses pembangunan. Bagi negara yang mengejar pembangunan yang secepat-cepatnya adalah suatu keharusan bahwa kaum wanita mendapatkan pendidikan dan dapat dilibatkan dalam proses pembangunan. Maka dari itulah pemerintah wajib memberikan kesejahteraan tenaga kerja wanita atas hubungan timbal balik yang sangat signifikan Hal iniberhubungan erat dengan melalui badan hukum yang tertuang dalam undang-undang Pokok Tenaga Kerja, yaitu[8]

  1. Mereka yang bekerja di luar hubungan kerja (self-employed)
  2. Mereka yang bekerja di dalam hubungan kerja (di bawah perintah orang lain dan mendapat kerja

Self employed dapat dilakukan jika :

-          Di rumah sendiri. Misalkan memproduksi kue-kue, barang konveksi, berbagai kerajinan tangan untuk kemudian dijual.

-          Dilakukan di luar rumah. Misalnya wanita yang mempunyai modal  dapat membuka usaha sendiri membuka took, perusahaan, mendirikan sekolah, menerbitkan majalah, surat kabar,dll.

Bekerja di dalam hubungan kerja dengan mendasarkan legalitas hukum dari beraspek welfare state:

  1. Hak setiap tenaga kerja atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 3)
  2. Kebebasan untuk memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya (pasal 4)
  3. Pembinaan perlindungan atas perlindungan kerja, kesehatan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama (pasal 9)
  4. Hak untuk berserikat secara demokratis (pasal 11)
  5. Hak untuk mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberian kerja (pasal 12)
  6. Hak mogok, demonstrasi dan lock-out (pasal 13)
  7. Norma pemutusan hukuman kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan (pasal 14)
  8. Pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya (pasal 15)

Kesimpulan

Protektif (perlindungan) berfungsi sebagai reproduksi bagi tenaga kerja wanita, seperti pemberian isirahat haid, cuti melahirkan, atau gugur kandungan dan kecelakaan. Korektif- peningkatan kedudukan tenaga kerja wanita seperti larangan PHK bagi perempuan menikah, hamil dan melahirkan, menjamin tenaga kerja perempuan agar dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Non- Diskriminatif, tidak adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap tenaga kerja perempuan di tempat kerja.

Tugas kita selaku Personal, LSM/ OrMas, Gerakan Mahasiswa adalah memberi penyuluhan bersama kepada tenaga kerja perempuan dalam bidang pendidikan, dan mengkritisi kebijakan pemerintahan atas tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita, agar hak-haknya terpenuhi, dan dengan keadilan yang pasti.


Karl Marx adalah seorang yang progresif dalam ke filsafatannya. Marx dilahirkan pada tahun 1818-1883, bertempat di Rhineland Jerman, dari keturunan Yahudi[1].Pemikiran Marx menghubungkan dengan sangat erat antara ekonomi dengan filsafat. Bagi Marx masalah filsafat bukan hanya masalah pengetahuan dan masalah kehendak murni yang utama, melainkan masalah tindakan. Para filosof menurut Marx selama ini hanya sekedar menafsirkan dunia dengan berbagai cara, namun menurutnya yang terpenting adalah mengubahnya.

Marx menyatukan paham materialisme Feuerbach menebarkan paham materialismenya bersama Hegel (1770-1831) yang berpaham eksistensialisme dan mereduksikan ke dalam suatu jalan pemikiran. Ia (Hegel) berpendapat bahwa pikiran individual partikular merupakan bagian dari pikiran universal tetapi pikiran tersebut tidak menyadari satu kesatuan akhir ini, sehingga pikiran terasingkan dari dirinya sendiri[2]. Pemikiran Marx mencapai klimaksnya ketika Partai Komunis Uni Soviet yang dipimpin oleh Lenin (1917) menjadi ideologi pokok atas ajaran komunis (Marxisme-Leninisme). Dengan tangan dinginnya Lenin, Uni Soviet menjadi negara yang kuat.

Marxisme tampil menggugah dalam perang dunia kedua, ketika masa-masa genting itulah, Marx tampil bagaikan seorang hero, yang memiliki jiwa heroic revolusioner. Dengan buku yang pertamanya yaitu Das Capital yang berisikan manifesto communist, yang merujuk tentang masyarakat tanpa kelas, apalagi pada waktu itu Prancis masih dikuasai oleh kaum borjuis, rakyat kecil seperti buruh diinjak-injak harga dirinya dengan pemberian gaji yang tidak sebanding dengan kerja. Di sinilah terjadi perbudakan secara besar-besaran.

Marx mulai menyadarkan akan beberapa kebenaran ekonomi politik yang mendatangkan nasib buruk bagi para pekerja di bawah tekanan kapitalisme. Tekanan dari kapitalisme dengan pembodohan terhadap kaum membuat sebuah ide-idea baru bagi Marx. Gagasan yang mengancam ke-eksistensian dari para borjuis, jika terjadi sebuah perubahan yang fundamental.

A. Tata Nilai Ekonomi

Dalam Materialisme historis diungkapkan bahwa manusia hanya dapat dipahami selama ia ditempatkan dalam konteks sejarah. Manusia pada hakikatnya insane bersejarah. Bila diandaikan bahwa sejarah terpatri dalam peristiwa-peristiwa masyarakat, maka seyogyanya pada saat yang sama sejarah juga diletakkan dalam keterkaitannya dengan masyarakat. Manusia sebagai pemangku sejarah tidak lain hanyalah keseluruhan relasi-relasi masyarakat.

Marx menolak romantisme dengan membuat gagasan tandingan yang disebutnya Promethian Faustian. Gagasan ini merupakan pinjaman dari tulisan johan Wofgang Goethe (1749-1983) dan mengadaptasi drama Yunani kuno yang ditulis oleh Aischulos. Marx menstir hal ini ketika membicarakan dampak sosial agama terhadap sejarah perkembangan. Ekonomi masyarakat dalam disertasi doktornya di Universitas Jena[3].

Kaum ploletar digambarkan sebagai sekumpulan Prometheus- Prometheus. Sedangkan Faust adalah simbol dari manusia yang tidak pernah puas dalam berusaha mencari kebenaran. Perlambang yang diambil Promethian Faustian ini adalah bahwa syarat mencapai kebahagiaan tidak boleh tidak diperlukan kesediaan individu menderita, meskipun individu-individu dimaksud berasal dari kelompok mayoritas[4].

Ide ini digambarkan dalam formulasi kapitalis borjuis yang berhadapan langsung dengan kaum ploletar. Sosialisme pada saatnya juga tidak akan terwujud tanpa dilengkapi dengan seperangkat teori pencapaian tujuan dimaksud. Pada titk inilah Marx mencuat tafsiran sejarah ekonomi yang deterministis[5].

Marx dengan materialisme historisnya bertumpu pada dalil bahwa produksi dan distribusi barang-barang serta jasa merupakan dasar untuk membantu membantu manusia mengembangkan eksistensinya. Dengan kata lain, materialisme historis ini dapat diinterpretasikan yaitu sejarah dari aspek ekonominya ini menempatkan pertukaran antara barang dan jasa sebagai syarat untuk menata segenap lembaga sosial yang ada.

Masyarakat harus selalu dipahami dalam kerangka struktur, yakni terdiri dari suprastruktur (lapisan atas) dan infrastruktur (lapisan bawah). Suprastruktur merupakan cermin kristalisasi lapisan bawah yang di dalamnya memuat bidang sosial, budaya, politik, filsafat, agama, dan kesenian. Sedangkan motor penggerak dari masyarakat dikembalikan pada kondisi-kondisi material. Marx melukiskan keterhubungan kondisi material kehidupan manusia dan ide-ide yang turut serta dengannya lewat kalimat “ it is not the consciousness of men, that determinies their being, but on the contrary their social being that determines their consciousness[6].

I. Sistem Kerja dan Teori Nilai Lebih

Pada mulanya, Marx membahas proses kerja, suatu kegiatan produksi nilai-pakai. Kerja adalah syarat eksistensi manusia yang abadi dan alamiah . marx menyatakan bahwa tujuan berproduksi adalah sebagian dari “sifat alamiah manusia” pada para pekerja menderita ‘penyimpangan’ di dalam sistem kapitalis, sebab tujuan kerjanya dipaksakan atas mereka. Kerja produksi mereka lebih merupakan bukan keinginan mereka sendiri[7]

Tenaga kerja yang telah dipergunakan sebagai kerja yang sesungguhnya, menciptakan nilai baru dan nilai lebih. Bagian dari kapital yang telah dikeluarkan lebuh dulu untuk membeli tenaga-kerja, bertambah besar nilainya selama dalam proses- produksi, sehingga Marx menamakan kapital variabel (berubah). Variabel di sini tidak ada hubungannya dengan perubahan-perubahan dari satu siklus (daur) produksi selanjutnya. Tahapan ini membahas apa yang terjadi pada nilai kapital pendahulunya selama satu kali proses-produksi.

Membahas waktu-kerja seorang pekerja, Marx membaginya menjadi dua bagian, dinyatakan dengan V dan S. Lamanya kerja di mana pekerja menghasilkan nilai baru adalah sama dengan apa yang ia terima sebagai nilai baru adalah sama dengan apa yang ia terima sebagai nilai dari tenaga kerja. Marx menamakan kerja-wajib (necessary-labour). Selebihnya ia namakan, kerja-lebih (surplus-labour). Jadi jelas bahwa rasio dari kerja-lebih dengan kerja, sama dengan s/v. Dan itulah rate dari teori nilai-lebih[8].

Menurut Marx terdapat aspek teori alienasi kerja. Aspek teori alienasi adalah alienasi dari produk. Hal ini sudah jelas sejak semula. Pekerja memproduksi sebuah objek, namun tidak berkuasa untuk menggunakan atau memiliki objek tersebut. Dalam pengertian ini, jika pekerja secara individual terpisah dari, atau teralienasi dari, produk tersebut. Sudah tentu observasi seperti ini amat dangkal dan gamblang. Hal ini menjadi menarik saat kita merenungkan kembali bagaimana kita kita telah menjadi begitu teralienasi secara kolektif dari produk yang kita buat sendiri. Dua konsep kuncinya adalah kebingungan dan dominasi[9].

Alienasi dari produk kita, adalah sebuah ide yang kaya dengan cabang-cabang pemikiran. Kategori berikutnya adalah alienasi di dalam aktivitas produksi. Ini berasal dari rincian pembagian kerja. Namun pembagian kerja yang dipermasalahkan di sini bukanlah memecah-mecahkan satu pekerjaan menjadi beberapa tugas yang lebih khusus, karena justru tugas-tugas yang sangat khusus ini lebih menantang dan dihargai. Yang dimaksudkan Marx disini adalah pembagian kerja kapitalis yang secara tipikal telah membawa pekerja pada degradasi keahlian, di mana setiap individu direduksi hanya pada satu tugas yang represif dan tidak perlu memakai otak, disertai memiliki sedikit pemahaman akan pemahaman akan posisi pekerjaan mereka bagi seluruh proses produksi. Mereka tidak berbeda dengan mesin, diprogram untuk membuat gerakan yang sama berulang-ulang.

II. Penggantian Pekerja Dengan Mesin Produksi

Banyaknya masalah yang dihadapi oleh kaum borjuis terhadap perusahaannya, seperti salah satunya adalah pengeluaran produksi yang lebih, upah pekerja. Dengan adanya masalah-masalah tersebut, perusahaan menjadi defisit anggaran. Salah satu solusi untuk menekan pengeluaran anggaran keuangan yang semakin mem-bludak adalah Pemutusan Hubungan kerja (PHK) atau pemecatan sebagian pekerjanya, serta mengganti para pekerja dengan mesin-mesin produksi. Penggantian para pekerja dengan mesin produksi memperhemat anggaran pengeluaran perusahaan untuk gaji para pekerja. Selain itu mesin produksi dalam membuat produknya (barang) lebih dinilai sangat efisien, dikarenakan dapat menghasilkannya lebih cepat, tanpa mengeluarkan anggaran dana untuk gaji pekerja, hanya terdapat pengeluaran perawatan mesin-mesin produksi, dan anggaran pokok dalam produksi barang yang dinilai lebih relatif murah.

Dalam terminologi Marxis, “komposisi organik modal” akan meningkat. Cara lain untuk mendeskripsikan hal ini adalah dengan mengatakan bahwa industri menjadi semakin bersifat modal-intensif: mereka memakai jumlah yang lebih besar untuk memperoleh volume komoditi yang lebih besar[10]. Dengan kata lain, mereka harus menghasilkan keuntungan dalam jumlah yang besar untuk menggantikan atau memperbaharui mesin-mesin produksi. Alhasil adalah kemiskinan yang besar terhadap mantan pekerja.


[1] Diane Collinson, 2001, Lima Puluh Filsuf Dunia Yang Menggerakkan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, hlm 161

[2] Ibid, hlm 162.

Ø Dalam Kamus Filsafat (Lorenz Bagus) Pikiran Individual Partikular adalah Anggota individual dari suatu kelompok yang kontras dengan ciri-ciri yang melukiskan anggota-anggota kelompok itu. Jika diinterpretasikan akan terjadi dikotomi-dikotomi pikiran subyek, maka kemungkinan yang terjadi adalah pertentangan dengan semua.

[3] Andi Muawiyah Ramly,2007,Peta Pemikiran Karl Marx (Materialisme Dialektis Dan Materialisme Historis), Yogyakarta: LKiS, hlm 130

[4] Ibid hlm 130-131.

Ø Prometheus- Prometheus (manusia-manusia) yang ditindas tindas, tetapi akan mengasai masa depan pengan perjuangan revolusi melalui seluruh aspek humanisme. Antara Prometheus- Prometheus dan Promethian Faustian akan ters

[5] Karl Marx, “ A Contribution to The Critical Economy” termuat dalam Select Work. Vol. I. (Moscow: Foreingn Languages Publishing House 1962), page 364

[6] Karl Marx and Frederick Engels, The German Ideology, (New York International Publisher, 1947), page 12-14.

[7] Anthony Brewer, 1999, Kajian Kritis Das Kapital Karl Marx, Jakarta: Teplok Press, hlm 63

[8] Ibid hlm 68

[9] Jonathan Wolff,2004, Mengapa Masih Relevan Membaca Marx hari Ini?, Yogyakarta: Mata Angin, hlm 25

[10] Andre Gorz,2005, Anarki Kapitalisme, Yogyakarta: Resist Book, hlm 37

Tentang Hegel

George Wilhelm Friedrich Hegel, demikian nama aslinya, lahir di Stuttgart pada 27 Agustus 1770. Belajar teologi di Universitas Tubingen hingga meraih doktor pada 1791. Ketika itu, karya tulisnya masih bertaut dengan agama Kristen, misalnya The Life of Jesus dan The Spirit of Chiristiany (Tafsir, 2004: 152). Hegel mulai menekuni filsafat ketika pada 1801 bertemu dengan Schelling di Universitas Jena, dan turut mengajar mata kuliah Filsafat di sana, hingga jerih payahnya membuahkan karya filsafat pertama berjudul The Difference Between Fichte’s and Schelling’s Systems of Philosophy (http://plato.stanford.edu, 2008).

Perjumpaan dengan karya-karya Friedrich Hölderlin (1770-1843) dan Friedrich von Schelling (1775-1854), diakui Hegel, cukup mempengaruhi pergulatan intelektual dan tradisi filsafatnya. Tidak begitu mengejutkan bila Hegel sempat menyebut keduanya sebagai pemikir besar Filsafat Jerman abad 19. Berkat hubungan erat tersebut, pada 1803, bersama Schelling, Hegel mengedit Critical Journal of Philosophy. Tahun 1906 Hegel berhasil menyelesaikan karya utamanya, Phenomenology of Spirit, dan dipublikasikan pada tahun berikutnya. Dalam karya ini, pemikirannya nampak amat berbeda dengan pendekatan Schellingian. Schelling sendiri menganggap kritik tajam Hegel dalam pengantar Phenomenology ditujukan padanya. Dan sejak saat itu persahabatan mereka kandas di tengah jalan (http://plato.stanford.edu, 2008).

Tahun 1808-1815 Hegel dipercaya sebagai kepala sekolah dan guru Filsafat di Gymnasium, Nuremberg. Selama di sana ia menikah, memulai hidup berkeluarga, dan menerbitkan Science of Logic. Pada tahun 1816 ia kembali ke universitas dengan menjadi Guru Besar Filsafat di Universitas Heidelberg. Dua tahun berikutnya menjadi Guru Besar di Universitas Berlin. Sejak saat itu, nama Hegel semakin tersohor di dunia Filsafat Jerman. Dan ketika berada di Heidelberg itulah, Hegel mempublikasikan Encyclopaedia of the Philosophical Sciences, sebuah karya sistematik versi ringkasan dari Science of Logic (Encyclopaedia Logic atau Lesser Logic). Berikutnya, Hegel menerbitkan Philosophy of Nature dan Philosophy of Spirit, sebagai aplikasi dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam Science of Logic (http://plato.stanford.edu, 2008).

Di tahun 1821, ketika berada Berlin, Hegel mempublikasikan karya utamanya dalam bidang filsafat politik, Elements of the Philosophy of Right, berdasarkan materi kuliah yang ia berikan di Heidelberg. Namun akhirnya nampak begitu jelas, dasar argumentasi dalam karya ini berasal dari objective spirit karya Encyclopaedia Philosophy of Spirit. Selepas 10 tahun menetap di Berlin, hingga meninggal pada 14 November 1831, manuskrip berikutnya dari karya Encyclopaedia, diterbitkan. Selepas kematiannya, kumpulan materi kuliah Hegel tentang philosophy of history, philosophy of religion, aesthetics, dan history of philosophy, juga turut dipublikasikan (http://plato.stanford.edu, 2008).

“The Philosophy of History” atau(kah) “Philosophical History”

“Semua yang real bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat real”

Pernyataan Hegel ini, cukup beralasan karena ia memulai pandangan metafisiknya dari rasio. “Ide yang bisa dimengerti” itu setali tiga uang dengan “kenyataan”. Selalu mengalami proses dialektika (Hamersma, 1983: 42). Tentu karena ia seorang idealis, pandangan akan urgensitas rasio ini begitu mendominasi dalam setiap jejak filsafatnya. Namun, perlu diuraikan, bahwa rasio disini bukan bermakna rasio manusia perseorangan, sebagaimana mengemuka dalam pandangan kita selama ini, melainkan rasio subyek absolute yang menerima kesetaraan ideal seluruh realitas dengan subyek. Kesetaraan antara “rasio” atau “ide” dengan “realitas” atau “ada”. Dan realitas utuh, sebagaimana dikehendaki Hegel, adalah proses pemikiran (idea) yang terus menerus memikirkan, dan sadar akan dirinya sendiri. (Tafsir, 2004: 152).

Apa yang benar, bagi Hegel, adalah perubahan itu sendiri. Oleh karenanya, konsep filsafatnya menjadi amat relatif dan bersifat historis. Mulai dari sinilah, lalu istilah “sejarah” begitu populer dalam filsafat Hegel (Tafsir, 2004: 153). Hegel percaya bahwa sejarah adalah kepastian absolute yang akan diperoleh dengan mengkompromikan perbedaan-perbedaan ke dalam satu sistem integral yang dapat mewadahi segala-galanya. Hegel ingin meleburkan berbagai perbedaan dalam sistem metafisiknya ke dalam satu sintesis universal, yakni Aufhebung. Aufhebung ini dapat berupa apa saja: Negara, Masyarakat, Pasar, atau institusi apa pun yang merupakan kompromi dari perbedaan-perbedaan. Hegel membayangkan adanya suatu sistem yang secara metafisik dapat memayungi segala anasir yang berbeda dan merangkulnya menjadi satu. Penalaran dialektis Hegel ini melihat perbedaan sebagai ancaman yang harus ditanggulangi dengan mengintegrasikannya ke dalam suatu pola yang koheren dan stabil. Dalam pandangan Hegel, kemungkinan-kemungkinan direpresi sedemikian rupa dengan menyajikan gambaran yang sepenuhnya pasti tentang masa depan. Hegel sendiri memandang filsafat dan metafisika haruslah memberi kepastian kepada manusia modern. Kepastian ini diperlukan agar mereka dapat melangkah menuju masa depan dengan langkah yang tepat dan terukur (Fayyadl, 2005: 209).

Untuk menjelaskan pandangan Hegel tentang uraian di atas, berikut akan kita bagi model pemikiran Filsafat Sejarah Hegel menjadi dua karakter—mengikuti keterangan perkuliahan “Filsafat Sejarah” oleh Dr. M. Mukhtasar Syamsuddin:

Filsafat Sejarah Formal—Hegel’s Philosophy of History—pen.

a. Budi (Vernunft)

Pusat filsafat Hegel ialah konsep Geist, bermakna “roh” atau “spirit”. Roh dalam pandangan Hegel adalah sesuatu yang real, konkret, kekuatan yang obyektif, menjelma dalam berbagai bentuk sebagai world of spirit (dunia roh), dan yang terdapat pada obyek-obyek khusus. Dalam kesadaran diri, roh itu merupakan esensi manusia dan esensi sejarah manusia (Tafsir, 2004: 152). Dengan demikian, kita bisa mengerti bahwa seluruh proses dunia merupakan suatu perkembangan Roh. Konsisten dengan hukum dialektika—akan dijelaskan nanti, perkembangan Roh senantiasa menuju kepada Yang Mutlak, tahap demi tahap (Hadiwijono, 2005: 101).

Lebih tegasnya, perkembangan Roh bisa dipetakan menjadi tiga tahap (Hadiwijono, 2005: 101-5). Pertama, roh subyektif, menjelaskan bahwa setiap orang masih bertaut erat dengan alam. Pada masa ini, roh mulai bergeser dari “berada-di-luar-dirinya” menuju “berada-bagi-dirinya”. Namun, karena ia belum benar-benar berpindah “bagi-dirinya”, karenanya ia tidak dapat ditukar dengan yang lain. Maksudnya, manusia masih sebagai bagian dari alam karena ia hanya menampakkan drinya sebagian, belum sepenuhnya.

Kedua, roh obyektif, menjelaskan bahwa bentuk-bentuk alamiah yang terkandung dalam roh subyektif diperluas, atau lebih tepatnya direalisasikan, ke dalam wilayah yang lebih konkret. Kehendak rasional yang tadinya besifat individual dibahasakan secara obyektif ke dalam bentuk yang lebih universal. Karena sebab inilah, roh obyektif lebih dominan mengandung unsur-unsur etika, misalnya kesusilaan, moralitas, dan hukum. Unsur-unsur etika dari roh obyektif tadi semakin menemukan tempatnya ketika terjadi pertemuan roh subyektif menuju tingkat yang lebih dewasa dalam keluarga, masyarakat, dan Negara, serta tentu saja sejarah; tempat ketiganya berkembang sebagai proses pertemuan antara idealitas dan realitas.

Begitu proses pertemuan antara idealitas dan realitas, yang terbahasakan dalam “Negara”, mengalami titik klimaksnya, maka Roh akan tiba di tahap paling puncak, Roh Mutlak, yaitu masa dimana Roh telah sungguh-sungguh “berada dalam dirinya dan bagi dirinya” secara utuh dan penuh. Kulminasi ketegangan antara roh subyektif (individu) dan roh obyektif (kekuasaan Negara) seketika lenyap melebur dalam Roh Mutlak. Bermuara dari asumsi ini, lalu Hegel menyebut filsafatnya dengan idealisme mutlak, sebagai peretas kulminasi ketegangan antara idealisme subyektif Fichte dan idealisme obyektif Schelling.

b. Dialektika

Dalam menjelaskan sistem filsafat Hegel, kurang begitu lengkap jika tidak menyinggung triadik Hegel: tesa, antitesa, dan sintesa. Namun, sebelum menjelaskan lebih jauh tentang ketiga hal ini, ada baiknya kita pahami walau selintas, istilah “ide” dan “dialektika” sebagai dasar pemahaman awal kita menuju pengertian tiga istilah di atas.

Sebagaimana tersirat dalam uraian sebelumnya, dialektika merupakan suatu “irama” yang memerintahkan seluruh filsafat Hegel. Menurut Llyod Spencer dan Andrzej Krauze, dialektika bukan merupakan “metode” atau suatu sistem yang prinsip, sebab yang menyebabkan ia begitu rumit untuk dijelaskan karena proses dialektika hanya mudah dimengerti dalam hal yang bersifat konkret (http://marxists.org, 2008). Barangkali karena alasan demikian , Hegel tetap bersikukuh pada keyakinannya bahwa antara “idealitas” dan “realitas” tidak ada perbedaan. Pengertian ini, oleh Hadiwijono, justru dipahami sebagai pengertian ontologis dialektika itu sendiri. Bahwa pengertian-pengertian dan kategori-kategori sebenarnya bukan hanya yang menyusun pemikiran kita, melainkan suatu kenyataan sebagai kerangka dan hakikat dunia dalam pikiran (Hadiwijono, 2005: 101). Dengan demikian, dialektika dapat kita pahami sebagai usaha mendamaikan dan mengompromikan hal-hal yang berlawanan (Tafsir, 2004: 153). Kendatipun lalu akan kita ketahui, bahwa sistem inilah yang akhirnya menjadi kelemahan Hegel karena terlalu memaksakan dialektika terhadap segala sesuatu. Dan dari sini, semakin nampak bahwa suatu perbedaan, pada hakikatnya akan menjadi ancaman serius dalam filsafat Hegel.

Hal yang membedakan dialektika Hegel dengan logika Klasik adalah pada logika klasik tidak dipercayainya prinsip kontradiksi, sedangkan dalam konsep dialektika Hegel dimungkinkan. Hegel percaya bahwa kontradiksi dialektik adalah titik sentral dalam pemahaman alam. Dan kontradiksi itu ia simbolkan melalui triadik dealektik: tesis, antitesis, dan sintesis.

Simak kerangka dialektika Hegel dalam dalam rantai tesis, sintesis dan antitesis sebagaimana telihat dalam gambar berikut:

Tesis X Antitesis

Sintesis à Tesis X Antitesis

Sintesis…….

Ilustrasi gambar di atas daapat kita jelaskan dengan menyimak masing-masing pengertian tiga istilah triade tersebut. Pertama, tesis, merupakan “yang ada”. Sebagai pengertian umum, maka ia lepas dari segala isi yang konkret. Tidak memuat apa-apa dan tidak dapat dijelaskan bagaimanana. Ketiadaan pengertian yang jelas dari tesis ini melahirkan triade kedua, sintesis, atau “yang tidak ada”. Triade terakhir ini mengandung pengertian yang sama dengan tesis, artinya perngertian yang tidak dapat dimengerti bagaimana. Begitu kebuntuan erjadi di masing-masing triade, maka muncullah sintesis atau “yang menjadi” sebagai titik sentuh dari tesis dan sintesis. Namun ternyata proses dialektika itu tidak berhenti sampai titik ini. Pengertian “menjadi” ini mengandung pengertian “yang menjadikan”. Karenanya, “yang ada”, karena “menjadi”, berada sebagai “yang terbatas”. Adanya sesuatu “yang terbatas” ini bisa menjadi tesis baru, dan karenanya mengandaikan suatu “yang tidak terbatas”, atau antitesis baru. Dengan demikian, keduanya akan mengahasilkan sistesis baru sebagai aufhebung (Hadiwijono, 2005: 102).

Kata aufhebung atau aufheben dari Hegel berkaitan dengan fase ketiga dari dialektika yang dikenal dengan fase sintesis itu. Di dalam fase ini, terjadi aufheben yang berarti terjadinya negasi dan pengangkatan. Terjadinya negasi berarti bahwa tesis dan antitesis sudah lewat dan tidak ada lagi, sedangkan pengangkatan memiliki arti bahwa walaupun tesis dan antitesis dinegasikan, tetapi kebenaran daripada tesis dan antitesis tetap dipertahankan dan disimpan di dalam sintesis dengan bentuk yang lebih sempurna. (Cyril Smith, http://marxists.org, 1999)

2. Filsafat Sejarah Material—Hegel’s Philosophical History—pen.

The history of philosophy is the history of free, concrete thought – which is to say, of reason. Free concrete thought is concerned only with itself. Nothing can be called reason which is not the result of thinking – not, however, of abstract thinking, for that is the thinking proper to understanding, but of concrete thinking, which is reason.

On the whole, then, we have two philosophies: (1) Greek and (2) Germanic. With regard to the second of these we must distinguish between the period in which it makes its appearance as philosophy and the period of preparation. We can begin to deal with Germanic philosophy only at the point where it makes its appearance in a form peculiar to itself. Between the two great periods, then, lies a middle period, one of fermentation.

The point at which we now stand is the result of all the work that has been done over a period Of 2300 years; it is what the World-Spirit has brought before itself in its thinking consciousness. We should not wonder at the slowness of this. Universal, knowing Spirit has time, it is not in a hurry; it has at its disposal masses of peoples and nations whose development is precisely a means to the emergence of its consciousness. Nor should we become impatient because particular insights are not brought out at this time but only later, or that this or that is not yet there – in world-history advances are slow. Thus, insight into the necessity of such a long time is a remedy for our impatience.

We have, then, to consider three periods in the history of philosophy: (1) Greek philosophy from Thales, about 600 B.C. (Thales was born in either 640 or 629 B.C. and died in either the 58th or 59th Olympiad, i.e., about 550 B.C.), to the Neoplatonists, among whom was Plotinus who lived in the third century after Christ. It can be said, however, that this period stretched into the fifth century, at which time on the one hand all pagan philosophy is at an end – a fact which is connected with the great migration and the downfall of the Roman Empire (the death of Proclus, last of the great Neoplatonists, is put in A.D. 485 and the sack of Rome under Odoacer in 476) – whereas on the other hand Neoplatonism continues without interruption in the work of the Church Fathers – many philosophies within Christendom have as their only foundation Neoplatonism. The time-span, then, takes in about 1000 years. (2) The second period is that of the Middle Ages, the period of fermentation and of preparation for modern philosophy. Here belong the Scholastics. There are also Arab and Jewish philosophies to be mentioned, but the most important ones were those of the Christian Church. This period, too, lasts about 1000 years. (3) The third period, when modem philosophy makes its formal appearance, does not begin until the time of the Thirty Years’ War, with Bacon (d. 1626), Jakob Boehme (cL.1624), or Descartes (d. 1650). With Descartes thinking began to enter into itself. “Cogito ergo sum” are the first words of his system; and it is precisely these words which express the difference between modem philosophy and all that preceded it.

Source: Hegel’s Idea of Philosophy, by Quentin Lauer, S.J. with a new translation of Hegel’s Introduction to the History of Philosophy;
Translated: from Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Einleitung in die Geschichte der Philosophie, Hamburg, 1940.

Bagi Hegel, sejarah dunia filsafat, sebagaimana tertulis dalam The Philosophy of History, dibagi menjadi 4 periode. Pertama, The Oriental World, meliputi antara lain bagian China, India , India Buddhism, Persia. Kedua, The Greek World, meliputi: The Elements of the Greek Spirit, Phases of Individuality Æsthetically Conditioned (The Subjective Work of Art, The Objective Work of Art, The Political Work of Art: The Wars with the Persians, Athens, Sparta, The Peloponnesian War, The Macedonian Empire, The Fall of the Greek Spirit). Ketiga, The Roman World : Rome to the Time of the Second Punic War (The Elements of the Roman Spirit, The History of Rome to the Second Punic War), Rome from the Second Punic War to the Emperors, Rome Under the Emperors, Christianity, The Byzantine Empire. Keempat, The German World: The Elements of the Christian German World (Hegel, 2001: 3-4)

Penutup

Dengan demikian bisa dimengerti bahwa dialektika ontologis merupakan kenyataan

Aku selalu bertanya dalam kegelapanku……

Terkadang…aku kehilangan kendali dalam segala pemikiran-pemikiranku…..

Saat kamu pergi…..kamu takkan pernah ada untukku…..

Hanya bibir mungil yang dapat aku ingat…..sebuah senyuman yang tidak dramatis…..

Senyuman keikhlasan untuk seorang pencundang……..

Aku takut akan melukaimu…..secercahpun tak ada niatan untuk membuat rintihan kecil tangismu..

Hanya penyesalan dan maaf yang bisa aku lakukan …

….

Terbarkan kembali senyummu….dan penyesalan ini akan hilang


Untuk seorang wanita yang selalu memberi inspirasi kepadaku……..

Yogjakarta, 11 Desember 2008

pemerintahan Kini, Esok??

Empat tahun pemerintahan SBY-JK adalah parade kebohongan publik dan kegagalan. Rakyat bukan disajikan kinerja yang memberikan dampak kemakmuran dan kesejahteraan melainkan dijejali dengan aneka kamuflase dan manipulasi-manipulasi. SBY memerintah republik tercinta ini dengan citra dan image bukan kinerja serta karya nyata. Khalayak disajikan dengan data-data yang seolah-olah menunjukkan bahwa angka kemiskianan dan pengangguran menurun, kesejahteraan rakyat meningkat. Dipaparkan bahwa pada tahun 2008 angka pengangguran (data BPS), sedangkan pengambilan data diambil pada waktu panen denga parameter pengangguran terbuka yang sangat longgar. Kenyataannya, rakyat tercekik dengan harga-harga kebutuhan pokok yang melambung, buruh-buruh di-PHK, pengangguran terbuka dengan semakin menganga. Pemerintah SBY-JK mengklaim bahwa pengangguran harga BBM yang tidak seberapa tersebut sebagai prestasi pemerintahannya. Padahal turunnya harga BBM adalah kemestian dan dampak dari tren global, menurunnya harga minyak dunia. Ini adalah sebuah asumi bahwa SBY sedang “nyari nama” lagi pada pemilu 2009. Sekali lagi, rakyat dibohongi. Bahkan penurunan harga minyak berjenis premium dan solar yang ditetapkan pemerintah tersebut belum menyentuh angka yang seharusnya. Pemerintahan SBY-JK masih tidak mau dan beritikad baik untuk membuka transparasi dalam penentuan harga bahan bakar minyak yang sebenarnya. Menghadapi ancaman krisis ekonomi global, alih-alih melakukan progresif untuk mengantisipasi dan melindungi republik, pemerintah justru berencana menambah hutang baru bagi bangsa Indonesia, yang bebannya akan dirasakan oleh anak cucu kita nantinya. Sumber daya alam yang melimpah-ruah tidak dieksplorasi oleh pihak asing dan dioptimalkan untuk kesejahteraan bangsa dan rakyat, tetapi justru diserahkan untuk dieksploitasi oleh pihak asing dengan bagi hasil bagi bangsa Indonesia, yang sangat minimal itupun dikorupsi oleh birokrasi Fakta-fakta tersebut semakin meyakinkan kita bahwa SBY-JK tidak memiliki visi dan misi kepedulian terhadap kedaulatan. Pemerintahan SBY-JK lebih mengedepankan kepentingan koorporat-koorporat global dan kaum kapitalis. Buruh-buruh dijadikan korban demi memuluskan kebijakan yang ramah investasi dan pemodal. Pemerintahan SBY-JK lebih layak dikatakan sebagai agen kepentingan asing dan bukan pemerintahan yang merakyat. Secara kasat mata nampak jelas bahwa PEMERINTAHAN SBY-JK TELAH GAGAL MENYEJAHTERAKAN RAKYAT

Pada level kenegaraan, gerakan mahasiswa telah memposisikan diri secara jelas, yaitu yang pertama sebagai social control, yang kedua sebagai pressure group dan yang ketiga adalah produser elemen civil society sejati. Social control dan pressure group merupakan bagian dari aktualisasi ide dan gagasan perubahan yang diusung gerakan mahasiswa. Dimana arah dan idealita dibenturkan dengan realitas kontemporer, maka dengan kekritisannya melahirkan gerakan perlawanan. Sedangkan posisi gerakan mahasiswa sebagai produser elemen civil society sejati merupakan kerja-kerja peradaban yang abadi, kerja kaderisasi, membentuk sebanyak mungkin pejuang se-ide,se-aliran untuk menguatkan perlawanan. Pada konteks ini gerakan mahasiswa adalah penyumbang masyarakat kelas menegah ke atas yang pada kenyataannya menjadi pejuang kelompok paling berpengaruh seluruh elemen masyarakat.

Peran mahasiswa di atas bisa tercapai apabila gerakan mahasiswa mampu melakukan dua hal di bawah ini. Yang pertama adalah mampu merumuskan visi dan misi kebangsaan yang universal. Visi universal ini akan menjadi elan vital gerakan bersama ini. Elan vital akan menjadi ruh gerak kita yang akan menuntun kita ke dalam jalan kebenaran. Yang kedua adalah mampu dalam mengkonsolidasikan secara masif gerakan mahasiswa bersifat prematur. Dari kedua hal tersebut akan tersingkronisasi antara jiwa gerakan mahasiswa yang murni dan civil society. Seperti kelompok-kelompok agama, buruh, tani, dll. Konsolidasi ini penting dilakukan mengingat kekuatan tirani adalah kekuatan besar yang bersimbiosis dengan kapitalisme global.

Lebih jauh lagi tentang refleksi kita adalah keserakahan kapitalisme global, kekejian neoliberalisme yang menggawangi Amerika dan negara-negara kaya Eropa yang ternyata berpengaruh sangat signifikan terhadap grand design bangsa kita. Keterjebakan keterjebakan Indonesia semakin lama, semakin diamini oleh elit kita, atau calon elit kita. Negara tidak memberi subsidi pendidikan, pemerintah hobi akan menjual asset negeri atas nama privatisasi dan investasi, kontrak-kontrak minyak dan energi antara Indonesia dan TNC/MNC penuh manipulasi, kebijakan moneter Indonesia di dikte dan dikebiri dengan dibuatnya modulnya oleh negara donor darah dan disiapkan orangnya oleh IMF. Produk regulasi dibuat atas request pemodal asing. Semuanya itu tidak lain dan tidak bukan adalah fenomena penghambat Indonesia pada kekuatan kapitalisme- neoliberalisme. Consensus Washington secara tidak langsung seperti buku pengolahan kebijakan di negeri ini. Posisi dan daya tawar negara menjadi sangat lemah di hadapan pemilik modal, di hadapan asing, di hadapan Amerika, Eropa, termasuk negara tetangga kita kita, Jepang dan Singapura.

Melihat arus yang begitu besar, tentu kita membutuhkan cara-cara yang tidak biasa, dan bukan cara yang reguler. Kita harus rethingiking, harus berani merevolusi paradigmatik terkait komitmennya pada kebenaran, pembelaan terhadap kaum lemah dan yang termarginalkan. Marilah kita merefleksikan diri kita dalam sebuah perjuangan terhadap bangsa Indonesia !! Revolusi Belum Selesai…..(Ir Soekarno)

Fenomena yang terjadi pada zaman sekarang ini telah terlihat bahwa arus globalisasi masuk dengan derasnya. Tanpa adanya filterisasi yang kuat dan penanaman moral, agama dan nilai-nilai sosial yang kuat, kita akan terjerumus di dalamnya. Sudah sering sekali juga kita jumpai tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, cafe, dan kemungkinan tempat-tempat prostitusi. Narkotika dan obat-obatan yang terlarang tak luput jua dari sebuah fenomena mahasiswa kini. Era globalisasi besar saat ini mengancam penerus bangsa membuat sebuah kekacauan di dunia akademisi. Mahasiswa banyak yang terlena akan tugas utama yang diembannya. Aksi sebuah media massa yang sudah menjamur di kalangan masyarakat umum turut ikut campur. Tontonan yang bersifat vulgar, dan seronok melatar belakangi hal-hal tersebut. Di era tahun 1960-an sampai dengan 1980-an, mahasiswa sangat progresif sekali dalam minat belajar, ketidakmampuan mereka dalam hal keuangan, kendala-kendala dalam sarana dan pra sarana akademisi diterjang bebas demi cita-cita mereka. Tetapi jika bandingkan saat ini yang serba prakitis dan efisien, membuat mahasiswa menjadi malas dan terlena akan keserba praktisannya itu. Meskipun itu hanya sebuah fenomena yang sifatnya relatif dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak juga yang progresif dalam belajar dan dunia akademisi. Seperti halnya di kota gudeg ini yang menjadi sasaran empuk para pengusaha-pengusaha hiburan malam. Di antara banyak yang menyediakan berbagai macam acara agar para konsumen (mahasiswa khususnya) dapat terjebak ke dunia hedon. Ke khawatiran yang lainnya juga penaman jiwa mahasiswa dan tugas-tugas yang diemban dalam ranah berkewarganegaraan. Mahasiswa sebagai pengontrol kebijakan pemerintah kini tidak lagi tampak taringnya. Ini adalah hal substansi kedua dimana tugas-tugas mahasiswa yang pokok selain belajar. Masalah krusial ini harus disadarkan kembali kepada mahasiswa dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah pendekatan secara psikologis. Pemberdayaan mahasiswa melalui sektor informal akan lebih bersinergi, melalui ranah aktivitas-aktivitas kampus, maupun luar kampus. Ini akan lebih efektif daripada hanya kuliah dan setelah kuliah lalu pulang. Pendidik disini seharusnya memberikan sebuah pengarahan yang signifikan terhadap mahasiswa, dan memberikan sebuah celah-celah kegiatan yang berhubungan dengan akademisi. Hal-hal tersebut akan membuat sebuah kemandirian dan rasa tanggung jawab yang penuh yang berfungsi di masyarakat di masa depannya. Revolusi kesadaran mahasiswa dengan peningkatan secara kualitatif dan kualitatif aspek yang memberikan ide-ide dan solusi yang sifatnya pembaharu. Kita perlu merefleksikan diri kita, apakah kita menjadi seorang yang hedon, dan yang apatis terhadap bangsa dan negara, serta berkiblat pada westernisasi yang sifatnya negatif. Seharusnya di era moderen ini yang sifatnya praktis dan mudah, penulis yakin mahasiswa dapat progresif dalam dunia akademisi. Tinggal bagaimana kesadaran kita dan kewajiban kita dituntut untuk merekonstruksi sendi-sendi akademisi ini, agar kita meciptakan sebuah revolusi pendidikan dan progresif dalam membangun negeri ini di tengah terjangan modernitas.

Pengertian Tentang Unsur Intrinsik Dalam Demokrasi

Sebelum kita memasuki unsur-unsur intrinsik dalam pemerintahan demokrasi, kita harus mengetahui pengertian dari demokrasi. Demokrasi adalah faham dimana bentuk pemerintahannya dan cara hidup yang tidak terlalu ideal, tidak terlalu buruk, tetapi cocok dengan kehidupan masyarakat, dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Demokrasi membutuhkan sebuah prospek ke depan, faktor-faktor yaitu; faktor ekonomi, faktor sosial, faktor eksternal, dan kultural[1].

Pendekatan alternatif menerima demokrasi sebagai “sebuah kebijakan intrinsik” yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Bubarnya Uni Soviet menandai berakhirnya komunisme, satu-satunya pesaing utama demokrasi yang masih tersisa sejak berakhirnya PD II.. Di saat bersamaaan, pendekatan ini, juga dalam banyak hal, menerima pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan sebagai tak terelakkan. Sudah tentu model pertumbuhan memiliki sejumlah kekurangan. Hanya saja persoalannya tidak lagi mengganti model itu dengan model lain, tetapi melengkapi gagasan pertumbuhan dengan pendekatan pemerataan atau partisipatif[2].

Boleh dibilang pendekatan alernatif mendukung wacana yang sedang dominan yang meyakini demokrasi sebagai prakondisi yang tak terbantahkan bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut keyakinan ini, demokrasi mengutamakan kebebasan, kompetisi, rule of law, transparansi dan akuntabilitas publik. Unsur-unsur demokrasi itu merupakan prasyarat yang diperlukan sebuah ekonomi pasar agar bisa bekerja secara optimal. Jika pasar bisa bekerja optimal dan menghasilkan pertumbuhan, maka pembangunan ekonomi akan memproduksi kesejahteraan yang amat diperlukan bagi keberlangsungan demokrasi.

Unsur normatif politik itu yakni kebaikan dan jaminan keadilan untuk semua orang. Praktik politik yang mengorbankan martabat manusia secara politis dapat dikatakan bertentangan dengan tujuan esensial dan akhir politik itu sendiri yakni kebahagiaan hidup manusia yang kita sebut rakyat. Tujuan etis kegiatan politik adalah untuk humanisasi hidup. Artinya, dengan berpolitik manusia makin berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan, pemerasan, pemerkosaan, manipulatif, ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama.

Faktor utama dari unsur instrinsik adalah kemakmuran ekonomi dan persamaan, dengan mengkolerasikan keduanya. Maksudnya adalah pertama,baik demokrasi maupun kemakmuran dapat disebabkan oleh faktor ketiga (eksternal).Protenstantisme misalnya disebutkan sangat berperan dari lahirnya kapitalisme, perkembangan ekonomi, dan demokrasi. Kedua adalah demokrasi dapat menimbulkan kemakmuran.

Faktor kedua adalah struktur sosial. Faktor kedua ini melibatkan masalah sampai sejauh mana struktur sosial dibedakan dan diartikulasi secara luas dengan kelas-kelas sosial, kelompok regional, kelompok profesi, kelompok etnis, dll. Oleh karena itu lembaga-lembaga politik demokrasi dipandang sebagai sarana yang efektif untuk melaksanakan kendali tersebut.

Faktor ketiga adalah faktor lingkungan luar. Pengaruh luar dapat berperan dalam mempengaruhi apakah suatu masyarakat bergerak menuju demokrasi atau tidak, sejauh mana pengaruh demikian itu lebih penting dibanding dengan faktor-faktor asli, maka demokratisasi adalah akibat dari fusi dan bukan akibat perkembangan.

Faktor yang keempat adalah Kebuadaayaan. Kebudayaan politik berakar dalam kebudayaan dalam kebudayaan masyarakat yang lebih luas lagi, yang melibatkan keyakinan, dan nilai-nilai mengenai hakikat manusia dan masyarakat, hubungan individu dengan sang Pengada yang sifatnya transenden.

Pancasila Dalam Ber – Demokrasi

Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?

Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.

Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).

Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar – benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita – citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?

Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” dan karena itu harus diluruskan kembali?

Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut [3]:

1. Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.

2. Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.

3. Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.

4. Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.

Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.

Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Di dalam muammalat (hubungan sesama manusia) dikenal akidah fiqih “semuanya boleh kecuali yang dilarang”, oleh karenanya bisnis apapun tidak bila tidak melakukan sesuatu yang dilarang syariah, maka hukumnya boleh. Mengenai bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang perlu diperhatikan paling sedikit ada dua hal yang paling sedikit perlu diperhatikan. Pertama, apakah barang dan jasa yang diperdagangkan haruslah barang dan jasa yang halal. Kedua adalah keuntungan yang dibagikan dalam jaringan haruslah berasal dari keuntungan penjualan barang dan jasa yang halal tersebut.

Bila barang dan jasa diperdagangkan adalah barang dan jasa yang haram, maka MLM tersebut tersebut tidak sesuai syariah. Begitu pula meskipun barang dan jasa yang diperdagangkan adalah halal, namun bila keuntungan yang dibagikan dalam jaringan bukan berasal dari keuntungan barang dan jasa, misalnya berasal dari downline, maka MLM tidak sesuai syariah.

Bila kedua hal tersebut terpenuhi maka dapat dikatakan MLM itu tidak bertentangan dengan syariah. Untuk dapat dikatakan MLM tersebut MLM syariah, maka seluruh aspek bisnisnya pun harus sesuai syariah, maka seluruh aspek bisnisnya pun harus sesuai syariah: mulai dari sistem pembagian keuntungan dalam jaringan, metode perekrutan, dll.

Yang membedakan bisnis MLM dengan bisnis non MLM adalah digantikannya peran pedagang grosir, toko, warung, dengan peserta jaringan. Misalkan harga pabrik Rp.10.000,00 dan harga jual ke konsumen Rp.14.000,00, maka keuntungan yang ada Rp 4.000,00 dinikmati oleh grosir, toko/ warung yang menjualnya. Nah dalam bisnis MLM keuntungan yang ada Rp. 4.000,00 tersebut dibagikan kepada peserta jaringan.

Dalam bisnis non MLM dikenal dengan adanya diskon grosir/kulakan yang menjualnya, hadiah bagi pengecer yang mencapai omzet tertentu. Dalam bisnis MLM hal sejenis juga dikenal, misalnya hadiah (bonus) jaringan karena sekelompok peserta tertentu, atau hadiah (bonus) karena seorang peserta dapat merekrut peserta baru. Pemberian hadiah boleh-boleh saja. Namun, tentu saja judi yang dikemas seakan-akan hadiah menurut fiqih dilarang.

Dalam bisnis non MLM tidak dikenal adanya kewajiban bagi grosir, toko, warung untuk wajib membeli sejumlah nilai (point) tertentu setiap bulannya. Dalam bisnis MLM pun tidak dapat mewajibkan pesertanya untuk membelu produk setiap bulannya untuk sekedar mempertahankan kepesertaannya. Bukan saja hal ini tidak lazim, namun juga karena hal itu dapat digolongkan ta’aluq (keterkaitan), yaitu transaksi jual beli yang pertama tidak dapat menjual kecuali transaksi jual beli yang kedua dilakukan. Namun bila peserta dapat tetap melakukan transaksi jual-beli yang pertama tanpa harus melakukan transaksi jual beli yang kedua, maka ini tidak tergolong ta’aluq, sehingga boleh dilakukan. Ia tidak mendapatkan diskon dalam pembelian berikutnya karena tidak melakukan pembelian pada bulan kedua, ini juga boleh karena setiap transaksi jual beli pada dasarnya berdiri sendiri.

Hubungan antara penyelenggara MLM dengan pesertanya setara dengan hubungan pabrik dengan pabrik dengan grosir/toko/warung. Pabrik dapat saja memuat aturan bahwa distributor yang tercatat (registrated distributor) akan mendapat harga diskon dan insentif lainnya, misalnya berupa hadiah, dan untuk menjadi distributor yang tercatatdisyaratkan distributor yang aktif melakukan transaksi dengan pabrik. Begitu pula dengan bisnis MLM. Penyelenggaraan MLM dapat saja memberikan dapat saja memberikan diskon dan insentifnya sebagai hadiah kepada pesertanya yang aktif melakukan transaksi. Besarnya hadiah, baik untuk bisnis MLM ataupun non MLM, sepenuhnya bergantung pada pihak yang memberikan hadiah. Karena sifatnya hadiah, namun sekedar kebaikan hati

Persoalan inilah yang menjadi dasar akadnya dalam bisnis MLM karena sifat hadiah tidak sama dengan ju’alah. Demikian juga dengan penggunaan istilah diskon dan bonus. Sifat diskon (pengurangan harga) tidaklah sama dengan bonus (penambahan manfaat). Misalnya harga barang Rp.10.000,00, kemudian diberikan diskon menjadi Rp 9.000,00, maka harga yang telah diberikan diskon itulah yang menjadi harga dalam akad, bukan kebaikan hati yang penjual. Lain halnya dengan bila harga yang disepakati dalam akad Rp 10.000,00, kemudian setelah akad penjual memberikan hadiah (cash back) sebesar Rp1.000,00, maka itu adalah kebaikan dari sang penjual.

Tentu tidak ada Hadist dan ayat Al-Qur’an yang memberikan eksplisit tentang larangan bisnis MLM, namun Al-Qur’an dan Hadist memberikan batasan-batasan transaksi yang dilarang. Oleh karena itu tinggalkanlah semua transaksi yang dilarang dengan hukum syariat, mencintai produk dalam negeri, dan tinggalkanlah segala sesuatu yang berunsur kapitalisme dan liberlisme dalam bisnis. Semoga hidup kita akan menjadi berkah….amin ya ALLAH.

Bagi kita mendefinisikan Tuhan yang menjadi misteri, tak kuasa manusia mampu mendefinisikan apa itu Tuhan. Acap kali yang terjadi adalah pertanyaan-pertanyan akan makna Tuhan itu yang menjadi rumit. Tapi sebenarnaya, kita dapat merasakan adanya Tuhan dengan common sense kita sebagai makhluk yang hina. Tak kala pentingnya penciptaan makhluk Tuhan, terdapat sudut integral antara makhluk dan pencipta, yang memungkinkan kita berinteraksi secara tidak langsung.

Ketika Tuhan menjadi suatu yang substansial, dengan berproses “Meng-ada”, yaitu menjadi “Ada”. Kata “Ada” disini kita analogikan sebagai makhluk ciptaan. Nah yang menjadi esensial adalah makhluk-makhluk itu sendiri. Bagaimana persepektif Tuhan itu dapat kita deskripsikan?. Mendeskripsikan Tuhan dengan logika dan rasional tidak mudah dan hanya bersifat nothing. Pendekatan diri untuk melihat sang substansi ini, melalu berbagai macam cara untuk mencapai ekstase, yaitu kenikmatan dalam beribadah. Tuhan tidak pernah menerapkan hokum kausalitas terhadap makhluknya. Ini yang sebenarnaya menjadi sebuah faktor dogmatis dari agama-agama. Tuhan sebenarnaya tidak menunjukkan sebuah hukum dimana manusia akan mendapatkan hukum sebab akibat dari perbuatan. Neraka, surga yang dijanjikan oleh Tuhan sebenarnya bukan sebuah perspektif yang menjadi prioritas dalam kehidupan mendatang. Tetapi yang terpenting adalah penghayatan dalam berTuhan. Pengimplementasi manusia dalam hal bersikap, mempunyai nilai utility, untuk makhluk itu sendiri. Bukan untuk Tuhan, karena Tuhan sudah Maha Esa.

Ketika menelaah yang pertama yang harus dilakukan adalah Pengamatan Inderawi yang sudah pastinya manusia mempunyai semua itu. Dengan menggunakan panca indera, seperti contohnya penglihatan, dengan mata, kita dapat realitas alam. Kekayaan yang diberikan Tuhan yang sifatnya materi.

Yang kedua yaitu dengan adanya Religius Experimental (Pengalaman Religius) yang membuat seseorang dapat merasakan, merasa dekat dengan Tuhan dan inilah yang disebutkan Plotinus dalam To Hen nya.

Tulisan Sebelumnya »