Di dalam muammalat (hubungan sesama manusia) dikenal akidah fiqih “semuanya boleh kecuali yang dilarang”, oleh karenanya bisnis apapun tidak bila tidak melakukan sesuatu yang dilarang syariah, maka hukumnya boleh. Mengenai bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang perlu diperhatikan paling sedikit ada dua hal yang paling sedikit perlu diperhatikan. Pertama, apakah barang dan jasa yang diperdagangkan [...]
Arsip untuk ‘syariah islam’ Kategori
BER- BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Diposkan dalam syariah islam pada September 8, 2008 | 2 Komentar »